Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono mengatakan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan untuk penyakit menular, seperti wabah virus Corona (Covid-19) ditargetkan dapat selesai pada 28 Maret 2020.
Basuki menjelaskan pembangunan fasilitas observasi dan penampungan di Pulau Galang, Batam, Provinsi Kepulauan Riau tersebut, telah dimulai pada pekan ini.
"(Pengerjaannya) sudah dari hari Minggu kemarin, sampai 28 Maret," kata Basuki saat ditemui di Kantor Kementerian PUPR Jakarta, Selasa, 10 Maret 2020.
Basuki menjelaskan fasilitas kesehatan tersebut memanfaatkan lokasi eks tempat penampungan (kamp pengungsi Vietnam) yang difungsikan sejak tahun 1979 hingga 1996. Nantinya, fasilitas kesehatan ini juga terdapat hunian untuk dokter, paramedik, serta sarana umum seperti dapur dan laundry.
Pada tahap pertama, Kementerian PUPR akan membangun ruang observasi yang dapat menampung 500 tempat tidur. Ruang observasi ini akan berbentuk seperti barak, di mana 1 barak terdiri dari 6-8 tempat tidur.
Selain ruang observasi, terdapat juga ruang isolasi yang dibangun untuk sekitar 50 orang, terdiri dari 30 kamar ICU (Intensive Care Unit) untuk perawatan lebih intensif dan 20 kamar non-ICU dengan peralatan sesuai standar yang berlaku.
Basuki menjelaskan bahwa fasilitas kesehatan untuk penampungan dan observasi ini memang saat ini diutamakan untuk Corona, namun nantinya juga ditujukan untuk penyakit menular lainnya.
Ia menambahkan bahwa pembangunan fasilitas kesehatan untuk observasi dan penampungan penyakit menular ini telah menyerap sekitar 700 tenaga kerja. Anggaran pembangunan seluruh sarana dan prasarana kesehatan tersebut dilakukan melalui Kerjasama Operasi (KSO) antara PT Wijaya Karya (Persero) dan PT Waskita dengan Konsultan Manajemen Konstruksi PT. Virama Karya.
VIDEO PEMBUATAN RUMAH SAKIT
dikutip dari bisnis.tempo.co (Selasa, 10 Maret 2020 18:39 WIB)
Reporter: Antara
Editor: Dewi Rina Cahyani
Link: https://bisnis.tempo.co/read/1317909/rumah-sakit-corona-di-pulau-galang-rampung-dua-pekan-lagi
No comments:
Post a Comment